Sabtu, 28 Februari 2026

Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juni 2022 02:00 WIB
Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

digtara.com – YKB, Mantan Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean dan JTN, mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan Kades Ditahan Korupsi

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Michael AF Tambunan membenarkan, Rabu (29/6/2022).

“Setelah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, kita langsung tahan mereka,” ujar Michael.

Mantan Kepala Desa Manumutin Silole YKB, diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana pendidikan anak usia dini (PAUD, pengadaan mesin jagung dan penyediaan air bersih.

Baca: Polisi di Nagekeo-NTT Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara dari Operasional Puskesmas

Kemudian, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya.

“Besaran anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu sebanyak Rp 174.120.000,” ungkap dia.

Sedangkan, Kepala Desa Alala JTN, diduga menggunakan uang untuk kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah uang sebesar Rp 154.741.197.

Baca: PMI Apresiasi Polda NTT Sumbangkan 1.055 Kantong Darah

Menurut Michael, keduanya ditetapkan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka, sehingga pihaknya menyelidiki kasus itu.

Keduanya kata Michael, dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini, dua tersangka kita titipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Belu,” ujar dia.

Proses selanjutnya kata dia, kedua tersangka akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas perkara.

“Setelah lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Michael.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat

Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Tahun 2026, Infrastruktur di NTT Telan Anggaran Rp 1,61 Triliun

Tahun 2026, Infrastruktur di NTT Telan Anggaran Rp 1,61 Triliun

Komentar
Berita Terbaru