Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Besilam, 14 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan
digtara.com – Dua orang terduga pengedat narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Langkat di Desa Besilam.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Keduanya adalah, Zl alias Ijol (44) warga Dusun VII Paluh Medan, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dan DRA (22) warga Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku berinisial ZI alias Ijol pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Saat itu petugas menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di lokasi. Kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya,” terangnya, Minggu (26/6/22).
Setelah ditangkap, lanjut Joko, kemudian petugas melalukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti 12,87 gram sabu yang disimpan di atas meja kamarnya.
“Saat ditanyai, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku kalau barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kepada pengguna,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan