Jumat, 29 Agustus 2025

Sebulan Lebih Menjabat, Kapolres Padangsidimpuan Panen Tangkapan Narkoba

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 22 Juni 2022 11:10 WIB
Sebulan Lebih Menjabat, Kapolres Padangsidimpuan Panen Tangkapan Narkoba

digtara.com – Sepak terjang para bandar narkotika yang selama ini santer namanya di kalangan warga, akhirnya kandas di tangan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, bersama jajaran.

Baca Juga:

Terduga bandar narkotika berinisial ABB alias B (36) tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Polres Padangsidimpuan bersama BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (20/6/2022) sore.

Dipimpin langsung oleh Kapolres, ABB dibekuk di satu Warung tak jauh dari kediamannya di Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dan di warung tersebut ditemukan sepeda motor metik tanpa TNKB milik ABB. Di mana, dari bawah jok sepeda motor itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan besar diduga berisi sabu.

Selain meringkus ABB, petugas juga mengamankan 5 orang pria lain yang setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Adapun kelima pria itu antara lain, ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), dan PS (50). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik warung, AN alias Landong (38).

“Dan, kita kembangkan lagi ke Madina (Mandailing Natal). Di mana, salah satu pelaku berhasil kita amankan juga inisial, ESP (39), pada Selasa (21/6/2022) pagi,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan disela konferensi pers, pada Rabu (22/6/2022) siang.

Kapolres menerangkan, ESP diamankan saat mengendarai mobil sedan. Mobil itu, diketahui sebelumnya milik ABB yang dijualnya kepada ESP ditambah uang tunai senilai Rp5 juta, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menambahkan, selain mengamankan ESP berikut mobil sedan yang dikendarainya, petugas juga mengamankan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dari tangan ESP.

“Sehingga, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari ABB dan ESP, lebih kurang seberat 10 Gram,” tambah Kasat.

Kasat juga memaparkan, terhadap ABB dan ESP akan diterapkan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022) petang, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, juga melakukan GKN di Jalan P Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Di sana, petugas mengamankan satu pria berinisial FT alias Ucok (28), saat hendak ke luar dari rumahnya. Dari tangan Ucok petugas menyita 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 8,34 Gram.

Selain itu turut juga diamankan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, sebuah timbangan elektrik warna silver, satu unit telepon seluler, beserta sebuah plastik assoy warna hitam.

Petugas juga mengamankan 5 orang pria lain di dalam rumah Ucok di antaranya, HH (46), SH (48), SP (43), AS (25), dan HSP (40). Saat dilakukan tes urine terhadap 5 orang pria tersebut, terbukti semuanya positif menggunakan narkotika. Terhadap Ucok, diterapkan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru