Senin, 01 September 2025

Jadi Tersangka, Pengacara Randi Badjideh Diserahkan ke Jaksa, Terancam Penjara 4 Tahun

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Juni 2022 08:41 WIB
Jadi Tersangka, Pengacara Randi Badjideh Diserahkan ke Jaksa, Terancam Penjara 4 Tahun

digtara.com – Yance Thobias Mesah, SH (45), pengacara yang mendampingi Randi Badjideh (terdakwa pembunuhan ibu dan anak) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atau fitnah.

Baca Juga:

Kasus yang melibatkan sang pengacara yang juga warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Kamis (16/6/2022) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti karena kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang.

Baca: Lima Rekan Randi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Penyerahan tersangka (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Polres Kupang, Ipda Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan Aipda Romy F. Soejono, SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH MH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca: Awalnya Duduk Sama Minum Sopi, Sopir di Kupang Babak Belur Dikeroyok Lima Warga

“Tersangka yang diserahkan terkait dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnahan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi Kamis (16/6/2022).

Tersangka melanggar pasal 311 ayat 1 KUHPidana atau pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang anggota Resort Kupang yang sedang melaksanakan tugas.

Pasal yang disangkakan kepada Yance adalah, KUHP Pasal 311 Tentang Pencemaran nama baik. Dalam pasal ini, hukumannya tidak main-main.

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jadi Tersangka, Pengacara Randi Badjideh Diserahkan ke Jaksa, Terancam Penjara 4 Tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru