Warga Sergai Diciduk Polisi di Rumahnya, Barbuk 75 Paket Sabu

digtara.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang Is alias Iwan (47) di rumahnya, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan bersama barang bukti (Barbuk) 75 paket sabu siap edar.
Baca Juga:
Kasat narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku Is ditangkap polisi hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 75 bungkus plastik-plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (Brutto) 18,42 gram dan berat bersih (Netto) 9,71 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Kasi Humas.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia pun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
