Polda Sumut Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Perdagangan Bayi Orangutan ke Kejati

digtara.com – Polda Sumatera Utara limpahkan berkas tahap 1 tersangka kasus perdagangan satwa liar bayi orangutan, Thomas Rider Chaniago, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (08/06/2022).
Hadi mengatakan, pihaknya sudah melapirkan berkas tahap satu ke Kejaksaan pada Selasa (07/06/2022).
” Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 28 April 2022 a.n Tsk THOMAS DI RAIDERS kepada JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, berkas perkara tersebut telah diterima oleh staf pelayanan terpadu Kejati Sumut.
Sebelumnya Polda Sumatra Utara melalui Ditreskrimsus mengamankan lima orang yang diduga hendak menjual seekor satwa dilindungi yaitu Orangutan, Kamis (28/04/2022).
Adapun kelima identitas pelaku yaitu Thomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yashir (18), Raihan (17) dan Putri Adelina (20) yang masing-masing merupakan warga Kota Binjai.
Namun, dari lima orang yang ditangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Thomas Raider Chaniago.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Thomas tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
