Bersaksi di Sidang Randi Badjideh, Reynaldo Kecewa Ditipu soal Lubang Kubur
digtara.com – Saksi Reynaldo Anin dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Senin (6/6/2022). Saat bersaksi di sidang Randi Badjideh, Reynaldo mengatakan sempat kecewa karena ditipu Randi.
Baca Juga:
Saat bersaksi di pengadilan negeri Kelas IA Kupang, saksi Reynaldo Anin merasa kecewa dengan terdakwa Randi Badjideh yang telah menipunya bersama Davidson Daga Mesa berkaitan lubang kubur.
Bagaimana tidak, terdakwa menyampaikan lubang kubur yang digali untuk menguburkan anjing ras milik bosnya terdakwa namun, yang terjadi sebaliknya.
Penyesalan saksi disampaikan pada persidangan Senin (6/6/2022), ketika saksi ditanya oleh majelis hakim ketua Wari Juniati bagaimana perasaan saksi ketika mengetahui lubang kubur itu tidak digunakan untuk kubur anjing.
Baca: Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Saksi: Randi Pinjam Sekop untuk Kubur Anjing
“Kecewa kepada terdakwa karena ditipu. bilangnya gali lubang untuk anjing tapi gali lubang untuk lain,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim ketua.
Menurut saksi dirinya tidak tenang karena persoalan tersebut belum terselesaikan.
Baca: Saksi Marthen Taunus: Randi Mengaku Tabrak Orang Gila dan Minta Bantuan Kuburkan Korban
“Hidup tidak tenang, karena masalah ini belum selesai-selesai. Karena tahunya kuburan itu pakai untuk kubur anjing,” sesal saksi.
Menurut nya, sejak membantu menggali lubang kubur pada 30 Agustus 2021 lalu, dirinya sempat bertanya kepada terdakwa bahwa apa yang akan dikubur.
“Saya sampai di (Kelurahan) Alak, sempat tanya bos mau kubur apa, dan dijawab mau kubur anjing ras,” ujar saksi.
Menuru saksi, saat melakukan galian hanya digunakan satu linggis dan juga skop.
“Waktu itu hanya ada 1 linggis dan 1 skop kami pakai bergantian waktu gali itu,” kata saksi.
Hakim ketua Wari Juniati, kembali bertanya kepada saksi, kapan dirinya mengetahui kuburan tersebut bukan dikuburkan anjing.
Baca: Randi Bantah Keterangan Saksi dalam Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
“7 November 2021 baru saya tahu kalau ada penemuan jenazah ibu dan anak di lokasi itu, melalui media sosial pada lokasi yang kami gaĺi karena saya tanda salah satu pohon di lokasi itu,” ujar saksi.
Saksi juga menyampaikan, terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf sejak diperiksa di Polda NTT ketika dikonfrontir.
“(Terdakwa) Randi minta maaf kepada kami saat di Polda waktu konfrontir antara saya, David dan Randi. Katanya minta maaf sudah bawa-bawa kalian,” terang saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim menghentikan persidangan dan dilanjutkan pada Selasa 7 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Dalam persidangan yang digelar pada ruang cakra PN Kupang ini, dihadiri oleh lima hakim, dua penuntut umum, enam penasihat hukum dan terdakwa Randi Badjideh.
Bersaksi di Sidang Randi Badjideh, Reynaldo Kecewa Ditipu soal Lubang Kubur
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur