Tiga Warga Palas Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Sumut, Kasus Apa?Â
digtara.com – Tiga warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendatangi Gedung Ditkrimsus Polda Sumut, Jumat (03/06/2022) siang.
Baca Juga:
Kedatangan tiga warga Palas tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum Ronald Syafriansyah.
Ronald menjelaskan, kedatangan mereka ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrisus.
Ketiganya dilaporkan lantaran dituding menyerobot tanah di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
“Hari ini klien kita dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut atas laporan dari perusahaan SSL (Sumatera Sylva Lestari) dengan tuduhan merambah atau membuka kawasan hutan tanpa izin menteri,” ucapnya kepada wartawan.
Ronald menambahkan, bahwa kliennya merupakan korban lantaran mereka sudah membeli tanah tersebut melalui pejabat setempat yaitu Camat dan Lurah.
” Kita melihat mereka ini masyarakat yang ingin melakukan usaha perkebunan dengan membeli, dengan membeli yang diketahui oleh pejabat setempat yaitu Camat dan kepala Desa, tetapi tadi kita konfirmasi ke penyidik bahwa alasan penyidik dalam perkara ini sehubungan dengan laporan perusahaan yaitu SSL,” ucapnya lagi.
Ronald menyebut, perusahaan mengklaim bahwa mereka memiliki izin HTI konsesi di area tersebut. Mereka menuduh kliennya melakukan kegiatan perkebunan yang masih berada di areal kawasan hutan.
“Nah kita berharap kalau ini bicara kawasan hutan artinya ada pihak yang dilibatkan di sini termasuk KLHK untuk melihat secara objektif bahwa kawasan hutan apa ini sehingga mereka dituduh merusak kawasan hutan,” pungkasnya.
Ronald pun berharap agar penyidik Ditreskrimsus bersifat objektif.
“Artinya ini harus dilihat secara objektif, bahwa ini adalah persoalan masyarakat. Proses pendekatannya ini jangan hanya pendekatan hukum semata, harus melibatkan komponen terkait termasuk pemerintah Padang Lawas,” harapnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak ada niat untuk merusak kawasan hutan.
“Mereka datang ke sana untuk berkebun dengan membeli, artinya pemerintah setempat juga harus bertanggungjawab terkait ini termasuk instansi sekitar KLHK dan lain-lain,” tutup Ronald.
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba