Senin, 06 Oktober 2025

Tiga Warga Palas Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Sumut, Kasus Apa? 

- Jumat, 03 Juni 2022 11:44 WIB
Tiga Warga Palas Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Sumut, Kasus Apa? 

digtara.com – Tiga warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendatangi Gedung Ditkrimsus Polda Sumut, Jumat (03/06/2022) siang.

Baca Juga:

Kedatangan tiga warga Palas tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum Ronald Syafriansyah.

Ronald menjelaskan, kedatangan mereka ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrisus.

Ketiganya dilaporkan lantaran dituding menyerobot tanah di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

“Hari ini klien kita dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut atas laporan dari perusahaan SSL (Sumatera Sylva Lestari) dengan tuduhan merambah atau membuka kawasan hutan tanpa izin menteri,” ucapnya kepada wartawan.

Ronald menambahkan, bahwa kliennya merupakan korban lantaran mereka sudah membeli tanah tersebut melalui pejabat setempat yaitu Camat dan Lurah.

” Kita melihat mereka ini masyarakat yang ingin melakukan usaha perkebunan dengan membeli, dengan membeli yang diketahui oleh pejabat setempat yaitu Camat dan kepala Desa, tetapi tadi kita konfirmasi ke penyidik bahwa alasan penyidik dalam perkara ini sehubungan dengan laporan perusahaan yaitu SSL,” ucapnya lagi.

Ronald menyebut, perusahaan mengklaim bahwa mereka memiliki izin HTI konsesi di area tersebut. Mereka menuduh kliennya melakukan kegiatan perkebunan yang masih berada di areal kawasan hutan.

“Nah kita berharap kalau ini bicara kawasan hutan artinya ada pihak yang dilibatkan di sini termasuk KLHK untuk melihat secara objektif bahwa kawasan hutan apa ini sehingga mereka dituduh merusak kawasan hutan,” pungkasnya.

Ronald pun berharap agar penyidik Ditreskrimsus bersifat objektif.

“Artinya ini harus dilihat secara objektif, bahwa ini adalah persoalan masyarakat. Proses pendekatannya ini jangan hanya pendekatan hukum semata, harus melibatkan komponen terkait termasuk pemerintah Padang Lawas,” harapnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak ada niat untuk merusak kawasan hutan.

“Mereka datang ke sana untuk berkebun dengan membeli, artinya pemerintah setempat juga harus bertanggungjawab terkait ini termasuk instansi sekitar KLHK dan lain-lain,” tutup Ronald.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Komentar
Berita Terbaru