Dilaporkan Warga, Dua Sekawan Pengedar Ganja di Tapsel Gol
digtara.com – Dua sekawan MI (39) dan D (32), warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis (2/6/2022). Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
“Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Amp Ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang kesal karena keduanya kerap menjual Narkoba di Kelurahan Bintuju. Petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya memang benar, sehingga keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja,” imbuhnya.
Selain ganja, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 190 ribu.
Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B.
“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah jalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel,” pungkas Kapolres mengakhiri.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur