Sabtu, 27 Juli 2024

Kabareskrim Polri Usul Barbut Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dimusnahkan

Arie - Rabu, 25 Mei 2022 04:14 WIB
Kabareskrim Polri Usul Barbut Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dimusnahkan

digtara.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengusulkan pemusnahan barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Baca Juga:

Bahkan Komjen Agus Andrianto, mengusulkan agar tanah yang digunakan untuk menampung BBM bersubsidi disita dan dilelang.

Hal ini dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Baca: Kabareskrim Polri Ambil Langkah Restorative Justice, Ketum Badko HMI Sumut Beri Apresiasi

“Jika perlu nanti diajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan supaya tidak digunakan lagi.

Kalau tanah yang digunakan dalam tindakan yang melanggar itu, maka dilelang saja dan duitnya disita untuk negara,” ujar Komjen Agus.

Usulan tersebut, kata dia, agar para pelaku tidak melakukan kejahatan berulang dan berulang lagi.

Karena pada akhirnya, imbuh dia, ketika kembali mengulangi aksi kejahatannya bisa menimbulkan kerugian negara yang terus menerus.

Ia memastikan ketika barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya, maka nantinya dipastikan akan dimanfaatkan kembali.

“Sampaikan dan ingatkan terhadap seluruh jajaran kepolisian, agar barang bukti yang digunakan oleh pelaku diterapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Terkait dengan sejumlah kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi, dia juga mengusulkan untuk dimusnahkan saja supaya tidak digunakan lagi.

Baca: Prima DMI Sumut Salurkan Bantuan Sembako Kabareskrim di Padangsidimpuan

Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati tercatat ada tiga unit mobil tangki warna putih biru yang digunakan untuk menjalankan aksinya, kemudian ada empat unit mobil yang dimodifikasi serta sejumlah bak penampung solar.

Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut setiap harinya mampu mengumpulkan 10.000 liter hingga 15.000 liter solar, dan aksinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4 miliar lebih.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kabareskrim Polri Usul Barbut Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dimusnahkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru