Sabtu, 27 Juli 2024

Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Mei 2022 16:28 WIB
Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka

digtara.com – Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) NTT menetapan 7 tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelanjaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Baca Juga:

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar ini cukup mengejutkan.

Para tersangka tersebut yakni DD dan AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta.

Satu tersangka lainnya yakni ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan.

Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.

Selain itu, Kejari TTU juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni FC, II, YMB.
Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana.

Selasa (24/05/2022) malam, tiga tersangka digelandang ke mobil tahanan Kejari TTU terlebih dahulu pasca dikenakan rompi orange oleh pihak penyidik Kejari TTU.

Sementara tersangka IWN masih mendapat perawatan medis karena terkendala kesehatan.

Tersangka IWN dijemput dengan satu unit mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit.

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH MH, Selasa (24/5/2022) malam mengatakan Tim Penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Tersangka FC dan II tidak ditahan karena sedang menjalani proses pidana perkara alat kesehatan di Padang.

Sementara tersangka YMB juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes.

Sebelumnya Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P Keya, SH beberapa waktu lalu mengatakan,
tim penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan 25 orang yang terlibat langsung dalam proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Lebih lanjut dikatakan Andre, Tim Penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pihak RSUD Kefamenanu (Kepala Ruangan, perencana), Pokja, PPHP, PPK dan pihak Rekanan serta para Distributor.

Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum. Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, Alkes Neonatal dan ICU.

Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.

“Sambil menunggu hasil dari audit BPK,” tukas Andre.

Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.

“Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda,” ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru