Hingga Tengah Malam, Penyidik Polda NTT Periksa Ira Ua Sebagai Tersangka
digtara.com – Pasca sidang praperadilan yang dimenangkan Polda NTT, penyidik langsung memanggil dan memulai pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pihak Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022) siang.
Hingga petang hari, Ira Ua belum juga datang ke Mapolda NTT untuk diperiksa.
Keterlambatan ini karena penasehat hukum masih mendampingi Randy Badjideh (suami Ira Ua) menjalani sidang di pengadilan negeri Kupang.
Ira baru ke Polda NTT pada malam hari dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Hingga pukul 23.00 wita, tersangka Ira Ua masih diperiksa penyidik.
Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Selasa (24/5/2022) membenarkan adanya pemeriksaan ini.
“Iya, kami periksa Ira sebagai tersangka,” tandasnya.
Direktur Reskrimum bahkan memantau langsung proses pemeriksaan tersangka oleh penyidik.
Pada awal Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT sudah terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya gugatan praperadilan Ira Ua sebagai tersangka ditolak pengadilan negeri Kelas IA Kupang.
Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka.
Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.