Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan IRT yang Dituduh Suanggi di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

digtara.com – Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
IRT dianiaya tiga tersangka warga sipil dan satu oknum TNI karena dituduh sebagai dukun santet atau suanggi.
Penyidik Polsek Kupang Barat dan Satreskrim Polres Kupang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum, Senin (23/5/2022).
Pelimpahan dilakukan penyidik Polsek Kupang Barat ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan menyerahkan tiga tersangka warga sipil ke jaksa.
Sebelum tiga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Kupang.
“Tiga tersangka dinyatakan sehat dan bebas virus covid 19 sehingga kita serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi, Senin (23/5/2022).
Penyerahan tersangka oleh Kapolsek Kupang Barat dan Kanit Reskrim Polsek Kupang Barat diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Pieters Mandala.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, ketiga tersangka dititipkan kembali di Rutan Polres Kupang sambil menunggu waktu pelaksanaan sidang.
Ketiga tersangka pun menjadi tahanan kejaksaan negeri Oelamasi Kupang.
Pada awal Maret 2022 lalu, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang mengembalikan berkas perkara (BP) pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di kecamatan Kupang Barat dengan sejumlah petunjuk.
Petunjuk jaksa yang dilengkapi yakni penambahan dua pasal lagi bagi tersangka yakni pasal 351 ayat (3) dan 353 KUHP.
Sebelumnya penyidik menerapkan pasal 170 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5-12 tahun penjara.
Kasus ini juga melibatkan oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1604/Kupang dan beberapa warga sipil.
Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang, ikut terlibat penganiayaan hingga berujung kematian, terhadap Yakoba Linsini Sakh (61) di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, mengatakan, oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, sesuai keterangan saksi-saksi yang ada semuanya memberatkan oknum anggota TNI ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan.
Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi di sekitar lokasi kejadian pun telah diperiksa.
“Sudah enam orang saksi yang kita periksa dan semuanya merupakan warga sipil. Hari Jumat setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya langsung buat surat untuk Kapolres untuk memeriksa saksi-saksi disana,” tutupnya.
Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34) melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
