Jumat, 20 September 2024

Miris, Sopir Truk Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas Malah Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2022 14:38 WIB
Miris, Sopir Truk Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas Malah Divonis 5 Tahun Penjara

digtara.com – Aksi pencurian di dalam truk atau bajing loncat marak di Kota Medan. Sialnya, sopir truk yang coba menghentikan tindakan pencurian itu malah divonis hakim 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Sopir truk tersebut bernama Dedi Iskandar (40). Dia dinyatakan bersalah membunuh terduga bajing loncat, yang hendak mengambil pakan ternak di dalam truk yang dibawanya pada 19 Oktober 2021.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun,” ujar Oloan dikutip dari iNewsMedan, Jumat (20/5/2022).

Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk, datang ke gudang bahari pakan ternak di Jalan Yos Sudarso.

Selama 30 menit memuat pakan ternak, pukul 15.45 terdakwa membawa truk ke luar dari gudang dan memarkirkannya di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, kondisi bak truk yang berisi pakan ternak, ditutupi terpal plastik.

Setelah itu, terdakwa mencari mandor untuk meminta uang jalan.

Saat kembali ke truk, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik. Kemudian, terdakwa mengambil sebatang kayu.

Terdakwa lalu memukul terpal plastik itu sebanyak enam kali menggunakan kayu yang dipegangnya. Dia lalu melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

Selanjutnya, terdakwa kembali memeriksa truk dengan menginjak terpal yang menutupi pakan ternak. Terdakwa lalu melihat terpal bergoyang dan kembali memukulnya sebanyak empat kali.

Usai melihat terpal tidak bergerak, terdakwa turun dari atas truk dan mendatangi teman-temannya sesama sopir yang sedang parkir di pinggir jalan.

Terdakwa lalu bercerita ke temannya bahwa dia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya. Namun dia tidak mengetahui siapa orang yang dipukulnya.

Bersama teman-temannya, terdakwa melihat orang yang dipukulnya.

Dia melihat korban yang bernama RA sudah dalam keadaan pingsan.

Selanjutnya terdakwa dan temannya, menurunkan korban dari truk untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima dan mendapatkan pertolongan.

Namun, tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru