Minggu, 28 September 2025

Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Mei 2022 11:30 WIB
Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini

digtara.com – Beny Taopan selaku kuasa hukum terdakwa Randi Badjideh menegaskan dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum harus dibuktikan terhadap rangkaian peristiwa dalam kasus itu.

Baca Juga:

“Karena beban pembuktian itu berada pada jaksa, jaksa harus membuktikan terhadap rangkaian peristiwa yang digambarkan dalam dakwaan tersebut,” ujar Benny Taopan usai persidangan di PN Kelas 1A Kupang, Rabu (11/5/2022).

Beny Taopan mengapresiasi perkara ini telah mulai disidangkan dengan agenda pertama pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap kliennya.

“Pertama-tama kita bersyukur bahwa perkara ini telah masuk dalam persidangan dari hari ini telah masuk dalam pembacaan dakwaan. Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu minimal mengklarifikasi banyak hal yang beredar dimasyarakat soal kejadiannya,” ujar Benny bersama tim kuasa hukum terdakwa.

Ia juga mensyukuri dalam persidangan sebelumnya telah terungkap pokok-pokok dakwaan yang disampaikan jaksa, dan pada persidangan berikut dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum.

“Kami bersyukur tadi terungkap di sidang berkaitan dengan dakwaan jaksa, nanti tinggal jaksa membuktikan seperti apa kelanjutannya nanti apakah sesuai dakwaan atau tidak itu nantinya masuk dalam pokok perkara. Kami juga diberikan ruang untuk mengoreksi apakah dakwaan itu, secara formilnya itu sudah memenuhi atau tidak,” jelasnya.

Ia menilai dalam persidang sebelumnya juga mendapatkan respon dari kliennya selaku terdakwa, atas beberapa dakwaan JPU yang dinilai tidak dikatakan dalam BAP sebelumnya dengan penyidik.

“Yang pasti kami bersyukur tadi bahwa ada tanggapan langsung dari Randi secara langsung, bahwa beberapa catatan dari dakaaan itu menurut dia (Randi), tidak benar kalau merujuk pada BAP dia karena tidak ada kata-kata yang ada pada dakwaan tersebut,” ujar Benny.

Benny menyampaikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dengan menyesuaikan hukum yang ada, dan akan menggali fakta-fakta dalam persidang.

“Kami juga mengawal proses hukum sesuai hukum yang ada, tidak lebih tidak kurang. Kami akan menggali fakta dalam persidangan memberikan advise hukum kepada klien kami secara maksimal tapi tidak melanggar hukum. Randi tadi bilang dia tidak membunuh anak Lael seperti di dakwaan, tapi mungkin jaksa punya saksi lain ataukah jaksa mengambil berita dari mana begitu,” jelasnya.

Beny juga menghimbau, agar semua pihak memberikan kesempatan kepada hakim yang mengadili dalam persidangan.

“Biarlah semua terbuka di persidangan biar semua mendapat keputusan yang adil bagi semua itu harapan kami,” terangnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya Yance Tobias Mesah menjelaskan dalam persidangan terdakwa sendiri telah memberikan tanggapan atas dakwaan yang dimana poin-poin itu tidak pernah dikatakan terdakwa dalam BAP sebelumnya.

“Kami tim PH (penasihat hukum) terdakwa Randi Badjideh beberapa poin-poin dakwaan itu tidak sesuai dengan hasil BAP dan sudah terjawab sendiri oleh terdakwa dalam persidangan tadi dan dia sendiri yang alami,” kata Yance.

Selaku kuasa hukum terdakwa pihaknya hanya mendampingi kliennya secara umum. Namun untuk upaya pembelaan atau eksepsi akan didiskusikan sebelumnya bersama tim.

“Kami hanya sebatas mendampingi terdakwa apa yang disampaikan olehnya seperti itu, dengan menyangkut materi eksepsi kami akan membacakan dan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU nantinya seperti apa,” kata Yance yang juga ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Bantahan terdakwa Randi Badjideh atas dakwaan ini mendapatkan komentar dari kuasa hukum korban, Adhitya Nasution melalui Jo Bangun.

Menurut Jo Bangun, bantahan yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak terdakwa.

“Itu hak terdakwa, ini juga sidang perdana jadi nanti kita lihat untuk sidang kedepannya,” ujar Jo Bangun usai persidangan, Rabu (11/5/2022).

Ia menambahkan selaku kuasa hukum korban pihaknya terus memberikan dukungan kepada kejaksaam dan pengadilan untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Pada intinya kita memberikan dukungan terhadap kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menuntaskan perkara ini,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dengan pihak kepolisian dengan keamanan yang maksimal sehingga sidang dengan lancar.

“Kita bersyukur karena hari ini sidangnya berjalan lancar dan baik.” Tegasnya.

Usai membacakan dakwaan terhadap Randi Badjideh hakim ketua Wari Juniati menskors sidang tersebut, dan akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru