Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Yang Tewaskan 12 Orang Emak-emak, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Ditreskrimum sudah mentapkan dua orang tersangka terkait tewasnya 12 orang emak-emak saat menambang emas ilegal. Tambang Emas Ilegal MadinaÂ
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (9/5/2022).
Hadi mengatakan dari hasil penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, sudah menetapkan dua tersangka yaitu JP dan AP.
“Kita sudah memeriksa pemilik lahan, kemudian penampung, kepala desa, dinas terkait yang ada di Pemda, dan menyimpulkan bahwa tambang emas itu adalah ilegal,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Tersangka Kasus Penjualan Orangutan Diisukan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut
Hadi menambahkan, adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai pemodal dan pengepul.
“Yang pertama itu adalah pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan inisal JP, kemudian yang satu lagi tersangkanya adalah sebagai pengepul atau penerima dimana para penambang ini setiap tiga atau dua hari mereka mengumpulkan hasil tambang kemudian dijual Kepada pengepul inisial AP,” ucapnya lagi.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan di Polres Madina.
Keduanya dikenakan Pasal 161 UU 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 38 Subs pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.
Sebelumnya peristiwa tragis terjadi di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dimana sebanyak 12 orang tertimbun tanah tebing saat mencari butiran emas, Kamis (28/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika itu, seorang saksi Irwansyah Lubis, (20) berangkat menuju lokasi Sibinael untuk meleles atau mencari butiran emas.
Saat tiba di lokasi penambangan, saksi sudah melihat beberapa orang sudah mulai memasuki Lobung atau Lobang Pendompengan untuk melakukan aktifitas meleles.
Beberapa orang yang masuk ke Lobang Pendompengan tersebut melakukan pengambilan material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.
Baca: Pasca 12 Penambang Tewas di Madina, BEM Nusantara Minta Evaluasi Kinerja Dirkrimsus Polda Sumut
“Tidak berapa lama kemudian terjadi longsor pada bagian tebing Lobang dompengan tersebut, sehingga menimbun seluruh orang yang berada di Lobang,” ucapnya.
Edi menambahkan, akibat Longsoran tebing tersebut 12 orang Meninggal Dunia dan 2 Orang berhasil selamat Keluar dari Lobang.
“Setelah kejadian tersebut saksi dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut membantu mencari korban yang tertimbun dengan alat seadanya,” ucapnya lagi.
Setelah seluruh korban berhasil di evakuasi, Edi menyebut para korban langsu di bawa kerumah duka masing-masing.
Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Yang Tewaskan 12 Orang Emak-emak, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka