Tersangka Kasus Penjualan Orangutan Diisukan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut
digtara.com – Polda Sumatera Utara tidak menahan tersangka kasus perdangangan satwa yang dilindungi berjenis Orangutan. Kasus Penjualan Orangutan
Baca Juga:
Kelima orang yang ditangkap Ditreskrimsus semua warga Kota Binjai.
Namun, dari lima yang ditangkap satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang berinisial C tersebut, walaupun ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Baca: Hendak Jual Bayi Orangutan, Lima Warga Binjai Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, tidak ditahannya C lantaran ada yang menjamin pelaku.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan saat dikonfirmasi membenarkan tidak ditahannya satu orang tersebut.
“Tidak ditahan (tersangkanya),” ucapnya kepada wartawan, Jumat (06/05/2022).
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Orangutan Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diamankan
Terkait alasan C tidak ditahan, Jhon enggan menyebutkannya, namun dirinya mengatakan proses hukum tetap berlanjut.
“Proses (hukum) jalan terus,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Polda Sumatra Utara melalui Ditreskrimsus mengamankan lima orang yang diduga hendak menjual seekor satwa dilindungi yaitu Orangutan, Kamis (28/04/2022).
Adapun kelima identitas pelaku yaitu Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yashir (18), Raihan (17) dan Putri Adelina (20) yang masing-masing merupakan warga Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa pengungkapan itu bermula pada saat petugas mendapatkan informasi adanya satwa yang dilindungi hendak dijual seharga 23 Juta.
Tersangka Kasus Penjualan Orangutan Diisukan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri