Fakta Pria di NTT Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Lapor Hilang pada Polisi

digtara.com – Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tega aniaya dan bakar istri nya hingga tewas hanya karena masalah ternak ayam.
Baca Juga:
Tindakan sadis ini dilakukan Imanuel Nau (63), warga Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS terhadap istrinya Yosina Selan (60).
Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (1/5/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Berikut sejumlah fakta kasus keji yang dilakukan suami terhadap istrinya:
1. Cekcok masalah ayam
Sabtu 16 April 2022 lalu terjadi keributan antara pelaku dan korban di tempat tinggal mereka.
Korban dan pelaku cekcok karena korban tidak terima dengan tindakan pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela untuk pelihara.
2. Korban marah
Korban emosi karena mendapat informasi dari Saul Tkela bahwa ayam yang dititip tersisa 4 ekor.
Saul mengaku kalau 3 ekor ayam titipan pelaku hilang dimakan kucing.
Korban tidak terima dengan alasan tersebut dan menuduh bahwa Saul Tkela telah menjual ayam tersebut.
Pada malam itu pelaku langsung datang ke rumah kebun.
3. Cekcok berlanjut
Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 06.00 wita, korban bersama anaknya Onisius Nau (13) datang memberi makan sapi dekat dengan kebun.
Saat itu korban masuk ke kebun menemui pelaku dan kembali terjadi cekcok.
4. Pelaku emosi dan aniaya korban
Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi. pelaku mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun kemudian memukul/ menganiaya korban sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang hingga hancur.
Saat itu korban dianiaya di bawah pohon lontar.
5. Bakar tubuh istri
Setelah korban dianiaya hingga tewas, pelaku mengambil daun gewang dan kayu kering di sekitar kebun untuk menutup tubuh korban kemudian pelaku membakar korban hingga sekitar pukul 10.00 wita.
Di bawah pohon lontar, korban dibakar hingga 80 persen tubuh korban hangus.
6. Jenazah Dipindahkan
Jasad korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter tepatnya dibawah pohon kabesak masih dalam kompleks kebun.
Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak ke luar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.
7. Tulang korban dibuang ke Sumur
Berselang 3 hari, tanggal 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.
Kemudian pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter.
Sumur tersebut berukuran lebar bibir sumur 180 centimeter, dalam 280 centimeter dan ditutup dengan pelepah gewang.
8. Pelaku mengaku korban pergi dari rumah
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku memberitahukan kepada keluarga bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batuputih.
Keluarga pun mencari korban. Selama pencarian, pelaku juga ikut mencari korban di seputaran Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
9. Pelaku Lapor Kehilangan Istri ke Polsek
Pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 16.40 wita, pelaku bersama ketua RT 23 dan mertuanya, Hendrik Selan datang menginformasikan tentang kehilangan korban Yosina Selan di Polsek Amanuban Selatan.
Anggota piket menyarankan untuk mencari lagi di keluarga yang belum didatangi.
Pelaku bersama keluarga terus mencari korban namun tidak ditemukan.
10. Pelaku serahkan diri
Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 wita, pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan diminta untuk diamankan sementara waktu.
Pada Minggu (1/5/2022), anggota Polsek Amanuban Selatan menginterogasi pelaku.
Pelaku mengaku telah membunuh korban.
Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Kanit Intelkam Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Bripka Kela Nope langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengembangan.
11. Hasil Olah TKP
Tim Identifikasi Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Wildan tiba di TKP dan melakukan olah TKP.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu bekas pembakaran.
Pada tempat tersebut ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus.
Dari TKP pertama menuju ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Diameter sumur 170 centimeter, dalam 280 centimeter.
Di dalam sumur tersebut ditemukan sisa tulang pinggul dan paha.
12. Pelaku Ditahan di Polres TTS
Barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres TTS.
Pelaku kemudian dibawa oleh Satreskrim Polres TTS ke Mako Polres TTS.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reka Ulang Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas, Tersangka Perankan 39 Adegan

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
