Minggu, 03 Mei 2026

Tri Suaka dan Zinidin Zidan Harus Bayar Royalti Miliaran, Bila Tidak Ingin Dipolisikan

- Rabu, 27 April 2022 15:00 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Harus Bayar Royalti Miliaran, Bila Tidak Ingin Dipolisikan

digtara.com – Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam dilaporkan ke polisi bila mereka mengabaikan somasi untuk membayar royalti atas karya beberapa pencipta lagu.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Arianto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), mewakili para pencipta lagu yang karyanya dibawakan kedua penyanyi tanpa izin.

“Hak cipta itu ada tindak pidananya,” ujar Arianto, saat menggelar jumpa pers di kawasan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Arianto kemudian menjelaskan bentuk tindak pidana apa yang bisa dikenakan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas kebiasaan membawakan lagu orang lain tanpa izin.

“Tri Suaka dan Zidan bisa diduga melakukan pembajakan, karena tidak melakukan izin dalam cover lagu. Ada aturannya dalam UU Hak Cipta,” imbuh Arianto.

Meski begitu, opsi mempolisikan Tri Suaka dan Zinidin Zidan jadi pilihan terakhir bagi para pencipta lagu di FORKAMI. Mereka masih menghendaki masalah pembayaran royalti bisa diselesaikan lewat jalur damai.

“Kami tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kami upayakan secara kekeluargaan,” kata Arianto.

Sebelumnya diberitakan, para pencipta lagu yang tergabung dalam FORKAMI menerbitkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas kebiasaan menyanyikan lagu orang lain tanpa izin.

Dalam tuntutannya, para pencipta lagu meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing karya yang dibawakan.

“Itu bukan denda sih, tapi memang hak para pencipta lagu. Setiap pencipta punya hak royalti di sana,” imbuh Arianto.

Selain laporan polisi, para pencipta lagu yang tergabung dalam FORKAMI juga membuka alternatif menggugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan lewat jalur perdata.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru