Kasus Nenek Dianiaya dan Diperkosa Pemuda Mabuk P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

digtara.com – Berkas Perkara kasus penganiayaan dan pemerkosaan dengan tersangka Naaman Baitninas alias Aman (33), dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Kamis (14/4/2022), tersangka pun diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Amfoang Timur ke jaksa.
Tersangka Aman disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Dusn II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Korban kasus ini BT (71), warga Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Kamis (14/4/2022).
Baca:Â Nenek 71 Tahun Dianiaya dan Diperkosa Pemuda Mabuk
Selanjutnya tersangka menjadi tahanan jaksa dan menunggu jadwal sidang di PN Oelamasi Kupang.
Tidak hanya diperkosa, korban pun dianiaya dengan tangan dan kayu karena korban berusaha membela diri dan enggan melepaskan celana yang ditarik paksa pelaku.
Pemerkosaan dan penganiayaan ini dialami korban beberapa waktu lalu saat acara ulang tahun anak dari ketua RT 11/RW 03, Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Melkias Nenobahan.
Usai pesta, sekitar pukul 02.00 wita, di lokasi acara tersisa Melkias Nenobahan (pemilik rumah), Neman Safes dan tersangka masih duduk-duduk menikmati minuman keras jenis sopi sambil mendengarkan musik.
Selang beberapa saat melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timotius Taiboko dan Felipus Taiboko menggunakan dua unit sepeda motor dan berboncengan.
Melkias Nenobahan kemudian memanggil mereka dan diajak bergabung minum sopi bersama.
Mereka minum sopi bersama sambil bercerita.
Sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka ke belakang untuk kencing di pohon mangga dekat kuburan.
Saat berjalan menuju pohon mangga, tersangka melihat korban sementara duduk sendiri di dapur.
Usai kencing, tersangka tidak kembali ke tempatnya duduk minum sopi melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri.
Saat tiba di colokan lampu dapur yang tidak jauh dari tempat duduk korban, tersangka mematikan lampu dapur.
Tersangka lalu menarik tangan korban. Akan tetapi korban meronta dan melakukan perlawanan.
Tersangka memukul dahi korban dengan tangan hingga berdarah dan korban pun berteriak.
Kemudian tersangka menarik paksa korban hingga jatuh tertidur di lantai dapur (tanah).
Lalu tersangka menarik dan menyeret korban menuju belakang kamar mandi milik Melkias Nenobahan.
Di belakang kamar mandi milik Melkias, dalam posisi korban tertidur, kemudian tersangka membuka dan menarik paksa kain sarung korban.
Namun korban melawan, tetapi tersangka menarik paksa kain sarung korban hingga robek.
Saat itu korban masih berteriak, tetapi tersangka tidak perduli.
Tersangka membuka paksa celana pendek yang digunakan korban.
Korban berusaha mempertahankan dan memegang celananya dengan tangannya dan bermaksud menahan agar tersangka tidak bisa membuka celana korban.
Tersangka menarik paksa hingga celana korban robek.
Saat itu korban tetap memegang celana pendek yang digunakannya.
Tersangka emosi dan marah. Tersangka mengambil kayu yang ada di sekitar lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban melepas celana yang dipegangnya dan korban tidak berdaya lagi.
Selanjutnya tersangka pun memperkosa korban dan kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Karena miras sopi sudah habis, Nerman Safes dan Timotius Taiboki pamit dan pergi ke kuburan untuk membangunkan temannya yang sudah mabuk dan tertidur.
Keduanya menyalakan senter dari handphone.
Saat tiba di tiang dapur, mereka melihat ceceran darah sekitar tiang.
Mereka mengajak rekan yang lain menuju dapur dan menyalakan lampu dapur.
Mereka kaget terdapat banyak ceceran darah di tiang dapur dan sekitarnya.
Lalu mereka mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang berjarak kurang lebih sekitar 30 meter dari dapur.
Kemudian mereka menemukan korban sementara duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan luka di kepala.
Penyidik Polsek Amfoang Timur sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban.
Korban juga mengalami gangguan jiwa sesuai hasil pemeriksaan kejiwaannya.
Namun tersangka mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik kepolisian.
Kasus Nenek Dianiaya dan Diperkosa Pemuda Mabuk P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
