Sabtu, 04 Oktober 2025

3 Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Emas Hasil Rampokan Dikembalikan

- Selasa, 29 Maret 2022 23:52 WIB
3 Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Emas Hasil Rampokan Dikembalikan

digtara.com – Tiga terdawa perampok toko emas di pasar Simpang Limun divonis 11 tahun penjara.

Baca Juga:

Sidang tersebut digelar secara virtual di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (29/3/22).

Adapun ketiga terdakwa yang divonis 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22).

Baca: Kasus Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun, JPU Akan Bawa Barang Bukti ke Persidangan

Sedangkan seorang terdakwa lagi yakni Dian Rahmat (26) dituntut 7 tahun penjara.

Vonis keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

“Menghukum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara,” ujar Denny Lumbantobing.

Baca: Kabel Listrik Semrawut di Simpang Waspada Terbakar, Percikan Api Nyaris Makan Korban

Dikatakan majelis hakim, putusan 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa selaku ‘eksekutor’ perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Sementara Dian Rahmat divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Hukuman 7 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara,” ujarnya.

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Baca: Hari Ini, Empat Pelaku Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Jalani Sidang Perdana

Usai membacakan putusan, dan mendengar sikap JPU maupun penasihat hukum, kemudian majelis hakim Denny Lumbantobing menutup sidang.

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

3 Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Emas Hasil Rampokan Dikembalikan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Genset Meledak, Lantai II Toko Emas di Kota Kupang Terbakar

Genset Meledak, Lantai II Toko Emas di Kota Kupang Terbakar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru