Polda Sumut: Berkas Ketua OKP di Madina Tersangka Tambang Emas Ilegal Sudah Tahap Satu
digtara.com – Polda Sumatera Utara sebut berkas tersangka tambang emas ilegal berinisial ANN yang diduga merupakan ketua salah satu ormas di Madina sudah tahap satu
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (07/03/2022).
” Sudah tahap 1 dan sekarang berkasnya sudah dikejaksaan,” ucapnya kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Charles Edison Nababan.
Jhon mengatakan penanganan hukum AAN di Polda Sumut sudah memasuki pengiriman berkas tahap satu ke kejaksaan.
“Kita kirim pada Februari lalu soal kasus tambang ilegal,” ucapnya.
Jhon menambahkan, jika prosesnya nanti sudah lengkap, akan dilakukan tahap II.
Terkait dengan status AAN yang ditetapkan tersangka, tapi AAN saat ini tidak ditahan karena dahulu sempat ditangguhkan.
Penangguhan itu diberlakukan karena ada permintaan keluarga dan tersangka kooperatif.
“Ditangguhkan kemarin kan karena ada permohonan dari keluarga pada September tahun lalu,” tutupnya.