Tiga Kali! Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

digtara.com – Untuk ketiga kalinya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Baca Juga:
Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randi Badjideh alias RB, dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas perkara tersebut dengan tersangka RB ini, karena penyidik Polda NTT belum mampu memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim, SH kepada wartawan, Selasa (1/3/2022) membenarkan pengembalian berkas ini.
Abdul Hakim menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut karena penyidik Polda NTT belum bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
Pengembalian berkas perkara kali ini juga disertai petunjuk baru untuk dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
“Berkasnya sudah dikembalikan karena belum bisa penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara. Dalam pengembalian berkas perkara itu juga ada petunjuk baru lagi yang harus dipenuhi penyidik Polda NTT,” ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim menegaskan, setelah berkas perkara dikembalikan jaksa peneliti, maka penyidik Polda NTT hanya diberikan batas waktu selama 14 hari untuk dipenuhi.
Namun, lanjutnya, jika setelah 14 hari penyidik Polda NTT tidak juga memenuhi petunjuk itu atau berkas belum dikembalikan lagi, maka jaksa bakal mempertanyakan berkas perkara tersebut.
“Ya jika dalam 14 hari tidak bisa penuhi (petunjuk jaksa) maka jaksa akan bersurat secara resmi ke penyidik tanyakan bagaimana perkembangannya,” tegas Abdul.
Disebutkan pula, jika setelah 14 hari berkas dikirimkan lagi untuk diteliti, maka akan diteliti oleh jaksa peneliti berkas.
Namun, itupun belum bisa dipastikan terpenuhi jika petunjuk tersebut belum dilengkapi penyidik Polda NTT.
kasus pembunuhan Astri dan Lael

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi-Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
