Setelah Divonis 2 Tahun, Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Disidang di PN Medan, Kasus Suap Sekda

digtara.com – Eks Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022). Wali Kota Tanjungbalai Disidang
Baca Juga:
Dalam sidang perdana kali ini, Syahrial dijerat kasus suap sebesar Rp 100 juta yang ia terima dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (telah divonis bersalah).
Dakwaan disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho.
JPU mengatakan, uang suap tersebut, sebagai syarat menduduki posisi Sekda Tanjungbalai pada tahun 2019 lalu.
Baca: BNN Tangkap Pasangan Kekasih dan Kakek Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai
Dikatakan JPU, perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
“Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa,” kata JPU.
Baca: Gadis Belia di Tanjungbalai Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Dibekuk
Terdakwa meminta Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Namun atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.
Kemudian pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi sekda Tanjung Balai. Satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.
Pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M. Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
“Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta,” urai Jaksa.
Baca: Gadis Belia di Tanjungbalai Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Dibekuk
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Yusmada ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada M. Syahrial sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.
“Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta,” beber Jaksa.
Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira, selaku Ajudan M. Syahrial.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Yusmada dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
“Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena Terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara,” kata JPU.
Dikatakan JPU, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, Muhammad Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun Penjara, melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar. Senin (20/9/2021).
“Menghukum, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrial selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, saat itu.
Setelah Divonis 2 Tahun, Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Disidang di PN Medan, Kasus Suap Sekda

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
