Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Pencurian dengan 48 Tersangka
digtara.com – Polrestabes Medan mengungkapkan kasus 3 C yakni Curas, Curat dan Curanmor. Tercatat ada 33 kasus dengan 48 tersangka.
Baca Juga:
“Sejumlah 33 kasus dengan jumlah tersangka 48 tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (18/2/2022).
Valentino menjelaskan dari 48 tersangka tersebut masing masing memiliki perannya dalam alai pencurian dengan kekerasan (curas),,pencurian pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) .
“Pencurian dengan kekerasan (curas) ada 4 kasus, jambret 1, pembegalan atau begal 3, sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) rumah ada 15 kasus dan sasaran ruko ada 9 TKP, curanmor roda dua 4 kasus roda empat 1 kasus, ” jelas Valentino.
Valentino juga mengatakan bahwa kasus pencurian dan kekerasan tersebut termasuk jambret yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, pada tanggal 21 Januari 2022.
“Pelaku berjumlah 5 orang, 4 adalah pelaku di lapangan dan 1 adalah penadah, inisial pelaku MRA, FA (BS penadah), dua pelaku lainnya inisial A, sedang kasus di Polsek sunggal kasus yang sama curas,” katanya.
Valentino juga mengatakan bahwa pelaku inisial MRA tewas ditembak oleh petugas akibat melawan dan rekannya FA ditembak di bagian kaki
“Tersangka inisial FA, adalah seorang residivis, ” ujarnya.
Selain itu, Valentino masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ini.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban dari tindakan kriminal. (mag-04)
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati