Mantan Bupati Kupang Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

digtara.com – Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dituntut 8 tahun 6 bulan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp9, 8 Miliar.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota yakni, Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi dan Marirta Soruh.
Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emi Jehamat.
Dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ditambahkan jaksa penuntut umum Hendrik Tiip, selain pidana badan 8,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 Miliar.
Jaksa penuntut umum menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp8 Miliar satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4,3 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan juga jaksa penuntut umum meminta agar tanah dan bangunan disita dan diberikan kepada negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kupang.
Ada hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara untuk hal-hal yang meringankan di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Masih menurut jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
