Aksi Dukun Cabul, Suruh Pasien Perempuan Mandi Kembang, Malah Diajak Gituan
digtara.com – Seorang pria paruh baya berinisial S (56) menjadikan kedok dukun untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Tiga perempuan jadi korban dukun cabul tersebut.
Baca Juga:
- Andhika Satya Wasistho Pangarso: Momentum HUT Golkar ke 61, Jadi Semangat Kita untuk Terus Hadir, Bekerja, dan Mengabdi Bagi Masyarakat
- Pekan Madaris NU Pertama Kali di Indonesia Resmi Digelar, Gus Yasin Apresiasi Syiar Madrasah Diniyah di Jateng
- Santri Jateng Siap Ukir Prestasi di MQK Nasional, Taj Yasin: MQK Ajang Pengenalan Literasi Kitab-kitab Klasik Berbahasa Arab
Untung korban berani melapor sehingga Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menangkap dukun cabul tersebut pada Minggu (13/2).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, S dikenal juga sebagai seorang petani di kampungnya.
“Pelaku terpaksa ditangkap karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya,†kata Warsono dalam siaran persnya, Senin (14/2).
Warsono menuturkan tindak pidana S berawal ketika korban berinisial F hendak berobat karena sakit perut. F mendatangi pelaku yang disebut sebagai dukun untuk berobat.
Setelah itu, F ternyata sembuh dari sakitnya. Selang beberapa waktu, korban kembali datang ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya.
Sebab, selama ini F merasa kesulitan ekonomi dan terlilit utang.
“Pelaku kemudian menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,†ucap Warsono.
Ketika menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tak senonoh.
F juga diajak untuk melakukan hubungan suami istri.
“Apabila korban tidak menuruti tersangka, dia diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang,†ujar Warsono.
Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozy menambahkan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.
Tersangka mengatakan dirinya melakukan aksinya karena nafsu. Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap tiga korban.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Rozy. (jpnn)
Andhika Satya Wasistho Pangarso: Momentum HUT Golkar ke 61, Jadi Semangat Kita untuk Terus Hadir, Bekerja, dan Mengabdi Bagi Masyarakat
Pekan Madaris NU Pertama Kali di Indonesia Resmi Digelar, Gus Yasin Apresiasi Syiar Madrasah Diniyah di Jateng
Santri Jateng Siap Ukir Prestasi di MQK Nasional, Taj Yasin: MQK Ajang Pengenalan Literasi Kitab-kitab Klasik Berbahasa Arab
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS