Sabtu, 28 Februari 2026

Curi Uang Rp 650 Juta, Tiga Anggota Polrestabes Medan Dituntut Pasal Berlapis

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 15:13 WIB
Curi Uang Rp 650 Juta, Tiga Anggota Polrestabes Medan Dituntut Pasal Berlapis

digtara.com – Tiga anggota polisi Polrestabes Medan dituntut pasal berlapis terkait penyelewengan uang hasil penggeledahan dan narkotika.

Baca Juga:

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Ketiga oknum polisi ini dinilai bersalah karena mencuri uang hasil penggeledahan senilai Rp 650 juta dan kepemilikan Narkotika.

Baca: Gelapkan Sepeda Motor Teman SMP, Warga Simpang Beo Jadi Pesakitan di PN Medan

Ketiganya dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta kepemilikan barang haram berupa narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina secara bergantian.

Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Sementara, di Ruang Kartika, terdakwa Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut JPU Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta milik terduga bandar sabu Jusuf di rumah Imayanti selaku istri Jusuf.

Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Curi Uang Rp 650 Juta, Tiga Anggota Polrestabes Medan Dituntut Pasal Berlapis

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Komentar
Berita Terbaru