Rekrut Pekerja Tanpa Prosedur, Mandor Kebun asal Papua Barat Ditangkap di Kupang

digtara.com – Marius Manek, mandor lapangan pada PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) diamankan polisi pekan lalu. Ia ditangkap karena merekrut belasan Calon Tenaga Migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca Juga:
PT IKS merupakan perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit.
Marius pun terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.
“Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong, Papua untuk dipekerjakan di PT IKS,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T. Balu, SH di Polres Kupang, Senin (31/1/2022).
Disebutkan kalau tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki soal adanya penampungan para CTMI di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki ijin sehingga tim Srigala melakukan penyergapan,” ujar Kapolres Kupang.
Di lokasi itu ditemukan belasan orang korban CTMI yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
“Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau,” jelas Kapolres Kupang.
Mereka difasilitasi oleh Marius dari PT Inti Kebun Sejahtera (IKS).
Polisi kemudian mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang, NTT ke Sorong, Papua Barat pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 03.00 wita dengan KM Sirimau yang disita dari tersangka Marius.
Polisi juga mengamankan satu buah buku tabungan bank BRI atas nama Marius Manek dengan nomor rekening 7480-01-007910-53-2 yang disita dari tersangka Marius serta satu buah handphone merk samsung tipe A22 disita dari tersangka Marius.
Diperoleh informasi kalau tersangka Marius bekerja sebagai mandor lapangan PT IKS, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Ia mendapat mandat dari general manager, Ando Pardosi, KTU atau bagian administrasi, Sali serta HRD (bagian wawancara), Al Iskandar untuk melakukan perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT IKS.
Untuk itu PT IKS mentransfer uang Rp 45.750.000 ke rekening milik tersangka Marius.
Oleh tersangka Marius, uang tersebut dipergunakan untuk merekrut calon tenaga kerja.
Sabtu (15/1/2022), tersangka Marius pulang ke Kupang, NTT untuk melakukan perekrutan.
Namun tersangka Marius tidak dilengkapi dengan surat tugas selaku perekrut lapangan.
Para calon tenaga kerja yang direkrut yakni 12 orang dari wilayah Kabupaten Malaka yakni Emerensiana Abuk, Agustina Hoar Klau, Elfrida Luruk, Yoseph Liu, Jhonisius Seran, Agustinus Berek, Yosina Banpolo, Beatrix Bere, Felix Seran Nahak, Andri Etan Teno, Anderias Nahak dan Petrus Bria.
Ada pula enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Alfonsius Mella, Selfina Silla, Delsi Natalia Lopsau, Yefri Charles Faot, Arni Sabneno dan Desy S. Faot.
Marius memfasilitasi para calon pekerja berangkat dari kampung mereka ke tempat penampungan di rumah milik Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kabupaten Kupang yang tidak memiliki ijin penampungan.
Marius juga membayar ongkos transport kepada belasan calon tenaga kerja dari Desa Oebelo Kabupaten Kupang ke pelabuhan Tenau Kota Kupang.
“Tersangka memanfaatkan posisi rentan CTMI dengan membayar biaya kebutuhan para CTMI selama berada di.tempat penampungan dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh CTMI akan menjadi penjeratan hutang para CTMI dan akan dilakukan pemotongan gaji 6 bulan selama bekerja di PT IKS,” ujar Kapolres Kupang.
Tersangka Marius pun sudah membelikan tiket untuk menyeberangkan para CTMI dari NTT ke Provinsi Papua Barat.
Biaya pembelian tiket dibebankan kepada CTMI sebagai hutang dan dibayarkan dengan sistem potong gaji selama enam bulan.
Marius dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000,” tandas Kapolres Kupang.
Saat ini penyidik yang menangani kasus ini sudah membuat dan mengirimkan SPDP dan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa untuk pengiriman berkas.

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Hendak ke Kalimantan Tengah, Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal dan Perekrut Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Termasuk Anak dan Perempuan Diamankan Polres Sikka

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
