Sabtu, 28 Februari 2026

Kasus Curanmor di Medan, Suami dan Penadah Dibekuk, Istri Buron

- Sabtu, 29 Januari 2022 03:22 WIB
Kasus Curanmor di Medan, Suami dan Penadah Dibekuk, Istri Buron

digtara.com – Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pelaku dan penadah curanmor yang sempat beraksi di kos-kosan di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:

Adapun identitas pelaku yaitu Rudi Haru alias Budi Anduk (37) warga Pelita IV dan penadah Pendri Marulitua Siregar (42) warga Kecamatan Medan Baru. Sementara pelaku lainnya yang merupakan istri Rudi, masih buron

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan kejadian pencurian itu bermula pada Senin 15 November 2021 ketika korban meminjamkan motornya kepada temannya.

“Teman korban Adel meminjam sepeda motor korban untuk membeli bakso di seputaran Jalan Ayahanda,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (29/01/2022).

Firdaus menambahkan, setelah kembali dari membeli bakso, teman korban langsung mengembalikan motor korban ke kos-kosan.

“Kemudian sekitar pukul 15.20 Wib korban saat pulang dari kos tersebut tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya di pakai temannya,” ucapnya lagi.

Saat diperiksa melalui CCTV ternyata motor korban diambil oleh 2 pelaku yang tidak mereka kenali.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rudi Haru alias Budi Anduk.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatan pencurian bersama istrinya Ria Puja Kesuma (DPO),” pungkasnya

Rudi mengaku kalau sepeda motor yang dicurinya dijual dengan harga Rp. 3.300.000.

Firdaus menambahkan, pengakuan Rudi menjual sepeda motor hasil curiannya kepada temannya Pedri Marulitua Siregar yang bekerja sebagai jukir di depan minimarket di Jalan Gajah Mada.

“Kemudian tim langsung meluncur ke tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Firdaus mengatakan, pada saat pengembangan pelaku Rudi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 kuhp pidana dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Firdaus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Komentar
Berita Terbaru