Jumat, 03 Oktober 2025

Disuruh Beli Sabu Imbalan Rp.50 Ribu, Residivis Cabul di Sibolga Kembali Ditangkap

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 28 Januari 2022 04:07 WIB
Disuruh Beli Sabu Imbalan Rp.50 Ribu, Residivis Cabul di Sibolga Kembali Ditangkap

digtara.com – Hukuman penjara 3,5 Tahun ternyata tidak membuat jera seorang pria di Sibolga, SYB (22) yang merupakan residivis cabul. Ia kembali harus meringkuk di balik jeruji besi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:

SYB alias S (22) warga Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga. Dirinya ditangkap pada Kamis, (27/1/2022) oleh Polair Baharkam Polri dan diserahkan kepada Polres Sibolga dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1,38 gram yang dibelinya seharga Rp 1 Juta.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SIK, melalui Kasi Humas, AKP. R. Sormin, S.Ag dalam keterangannya menyebutkan kronologi bermula pada kamis, tersangka disuruh sesorang untuk membeli sabu seharga Rp 1 Juta.

Awalnya tersangka duduk di persimpangan di Santeong Jalan SM Raja Sibolga pada pukul 02.30 WIB bersama temannya.

Ia lalu didatangi seseorang yang memintanya membelikan sabu.

Orang tersebut lalu memberinya uang Rp 1 juta. Tersangka lalu menyuruhnya menunggu di parkiran hotel.

AKP R Sormin melanjutkan, tersangka diberi imbalan Rp 50 Ribu untuk membeli sabu oleh orang tersebut.

Namun setelah sabu dibeli, ia malah diringkus polisi.

“Tersangka diamankan di lapangan parkiran salah satu hotel di Kelurahan Pasar Baru Sibolga dan selanjutnya membuangkan bungkusan dari tangan kiri berupa sabu ketika diamankan dan saat itu temannya melarikan diri, ” tambah Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1,38 gram.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.”

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru