Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Mantan Sekda Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

digtara.com – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait tindak pidana korupsi. Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa. Suap Wali Kota Tanjungbalai
Baca Juga:
Tuntutan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang di Ketuai oleh Eliwarti, SH, MH.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi suap kepada eks Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp 100 juta.
Baca: Jual 19 Kg Sabu Hasil Sitaan, Dua Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
“Terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsider satu bulan penjara,” kata Majelis Hakim di ruang Cakra 8 PN Medan dalam sidang yang digelar secara telekonferens, Senin (24/1/2022).
Majelis hakim mengatakan yang meringankan hukuman terdakwa lantaran belum pernah melakukan tindakan pidana, dan mengakui kesalahannya.
Baca: Polres Tanjungbalai Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal
Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekda Tanjungbalai dinilai bersalah dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 100 juta.
Terdakwa atas pebuatannya di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Siswhandono di hadapan majelis hakim diketuai Eliwarti.
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Mantan Sekda Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
