DPO Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap di Aceh

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumut tangkap DPO kasus korupsi, mantan Kepala Bappeda Kota Medan, HJ.
Baca Juga:
HJ ditangkap saat belanja pagi di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, bahwa dalam proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
Baca: Soal Dana Kelurahan di Padangsidimpuan, Penyidik Akan Bawa ke Kejati Sumut
Mantan kejari Medan ini mengungkapkan terpidana pada Tahun anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.
Yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000
“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016,” jelasnya.
Baca: Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M
Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya Terpidana HJ, divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).
Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding, berdasarkan putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
DPO Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap di Aceh

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
