Curi Uang Penggeledahan Rp 650 Juta, Dua Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
digtara.com – Dua anggota polisi di Polrestabes Medan, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Curi Uang Penggeledahan
Baca Juga:
Mereka dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun, dikurangi dengan masa selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dari Kejati Sumut, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (16/12/2021).
Baca: Nani Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara, Orangtua Korban Tak Puas
Sebelumnya, lima anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa dalam kasus pencurian uang sitaan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Baca: Terkuak! 5 Polisi Pencuri Rp 650 Juta Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Capital Building Medan
Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy menyebut uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka narkoba sempat dibawa ke posko tim.
Uang senilai Rp 650 Juta lalu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Curi Uang Penggeledahan Rp 650 Juta, Dua Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati