Rabu, 02 Juli 2025

Jual Beli Vaksin Covid-19, Dokter Dinkes Sumut Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 08 Desember 2021 11:07 WIB
Jual Beli Vaksin Covid-19, Dokter Dinkes Sumut Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

digtara.com – dr. Kristinus Saragih seorang Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera yang terlibat jual beli vaksinasi di tuntut 3 Tahun penjara.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

Edison dalam persidangan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan kesalahan menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang harusnya secara gratis.

Baca: Netizen Ngaku Buta Usai Divaksin AstraZeneca, Begini Kata Dinkes

“Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hendri

Perbuatan itu kata JPU sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Baca: Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ajak Jaga Situasi Kamtibmas dan Percepatan Vaksinasi

Dikutip dari dakwaan yang dibaca JPU, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

“Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut,” beber JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

“Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp.250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500 ribu,” beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Jual Beli Vaksin Covid-19, Dokter Dinkes Sumut Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru