Simpan Narkoba di Kost, Oknum PNS di Medan Divonis 34 Bulan Penjara

digtara.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Medan, EK, divonis dua tahun 10 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu saat ditangkap di kamar kost-kosan. Simpan Narkoba di Kost
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli, mengatakan bahwa terdakwa memiliki narkotika atau mengunakan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.
“Terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 10 bulan dan dikurangi masa tahanan selama di persidangan,” kata Aimafni Arli saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca: Main-main dengan Narkoba, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menyebutkan terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum lantaran terdakwa koopertif dalam persidangan.
“Putusan terdakwa lebih ringan karena terdakwa sopan dalm persidangan dan mengakui perbuatannya yang bersalah,” ujarnya.
Dikutip dari nota tuntutan jaksa, terdakwa ditangkap personel Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, tepatnya di kost Valentine.
Baca: Main-main dengan Narkoba, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian polisi menemukan serta menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram. Barang haram tersebut disimpan terdakwa di balik stop kontak lampu kamar mandi tempat kost terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram.
Milik terdakwa untuk terdakwa pergunakan bagi diri sendiri.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simpan Narkoba di Kost, Oknum PNS di Medan Divonis 34 Bulan Penjara

Belasan Kali Gagal Tes Polri dan CPNS, Casis Asal Sabu Raijua Tak Kenal Lelah Berjuang

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
