Meski Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka

digtara.com – Meski disebut sudah pikun atau mengalami demensia, Polisi tetap menyandangkan status tersangka pada pengemudi Mercy berinisial MSD (66). Namun pengemudi tersebut tidak ditahan.
Baca Juga:
MSD merupakan pemicu kecelakaan beruntun di Tol JORR Cakung karena lawan arus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MSD dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku dalam pasal tersebut hanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Terkini, kata Sambodo, polisi juga berencana mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa MSD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar tersangka menderita demensia atau pikun.

“Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana,” ujar Sambodo.
“Apakah dengan hasil pemeriksaan ini ( misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada.”
Demensia
Peristiwa kecelakaan beruntun ini terjadi pada Sabtu (28/11). MSD selaku pengemudi Mercy E300 melawan arus lantaran diduga menderita demensia.
“Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir,” ujar Kasubdit Gakkum Diantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, satu orang pengemudi yang terlibat tabrakan mengalami luka ringan.
Sesaat setelah kejadian, MSD langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. Alasannya karena kondisinya yang menderita demensia dan lanjut usia, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
