Sabtu, 06 Desember 2025

Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Tanjungbalai, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 26 November 2021 14:34 WIB
Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Tanjungbalai, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji Wibowo, menuntut Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi dan mantan direktur, Anwar Dedek Silitonga (43), delapan tahun penjara. Korupsi Jalan Tanjungbalai

Baca Juga:

PT Fella Ufaira (FU) merupakan pemenang tender pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830

Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

“Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi dituntun 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU.

Baca: Kadis Perhubungan Binjai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Khusus terdakwa Endang dituntut membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar, jika tidak dibayar diganti pindana penjara selama 4 tahun.

“Dikenakan denda uang pengganti Rp1,8 milyar dikurangi 40 juta, namun apabila tidak di bayar maka harta bendanya akan disita apabila harta bendanya tidak cukup di sita maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

Keduanya dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah di rumah undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul.

Sementara terdakwa Abdul Khoir Gultom (31), berkas terpisah, dituntut dengan hukuman berbeda yakni 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Diantaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000.

Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp 49.650.000.

Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp 49.275.000.

Dalam dakwaan juga ada disinggung nama Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai ‘pemilik’ pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.

Terdakwa Endang Hasmi, mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS). Pengalihan itu berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Medan Denai, selaku Direktur PT CMPA kemudian mensubkan pekerjaan tersebut ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.

Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Tanjungbalai, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru