Selasa, 01 Juli 2025

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun untuk Revisi UU Cipta Kerja

- Kamis, 25 November 2021 08:20 WIB
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun untuk Revisi UU Cipta Kerja

digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak rampung dalam dua tahun, maka UU lama berlaku lagi.

Baca Juga:

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Selain itu MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Ciptaker maksimal 2 tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Empat hakim konstitusi dissenting opinion yaitu Anwar Usman, Daniel, Manahan dan Arief Hidayat. Atas putusan itu, ahli hukum tata negara Feri Amsari memberikan catatan khusus.

“Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati2 membuat UU,” kata pengajar Universitas Andalas Padang itu.

Meskipun begitu, kata Feri, masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun. Padahal dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan Uu 12 tahun 2011.

“Apapun itu, ini kemenangan baik bagi publik,” beber Feri. (detik)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru