Dipecat 3 Tahun Silam, Eks Anggota Polres Lembata Ini Gugat Kapolda NTT

digtara.com – Petrus Kopong Eban Ataklen menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan tiga tahun silam.
Baca Juga:
Eks anggota Polres Lembata ini dipecat sesuai keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Dalam surat tersebut terungkap bila Petrus Kopong Eban Ataklen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Bahkan Petrus sudah meninggalkan tugas sejak 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.
Baca:Â Terungkap! Daftar Dosa Bripda Johanes yang Gugat Kapolda NTT Setelah Dipecat
Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu.
Namun, saat ini ia melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 lalu.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum, Rabu (24/11/2021) menyebutkan kalau Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 123 hari kerja secara berturut-turut,” ujar Kapolda NTT, Rabu (24/11/2021).
Anggota ini juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.
Begitupun Kapolda NTT menilai gugatan yang diajukan tersebut merupakan hal biasa dan sudah sering dihadapi.
“Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum,” tegas Kapolda NTT.
Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa (23/11/2021 dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada Selasa (30/11/ 2021) mendatang.
Ultimatum untuk Anggota Polri
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M Hum juga telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri,” tegas Kapolda NTT.
Pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.
Jangan Jadi Polisi Arogan
Harusnya, tandas Kapolda NTT, anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sangsi pidana bila dilanggar.
“Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.
Sebenarnya, lanjut mantan Kakor Polair Baharkam Polri ini, yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda.
“Tetapi diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri,” kata Kapolda NTT.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
