Menilai Kepekaan Jaksa dalam Kasus Istri Marahi Suami dan Ayah Curi HP Demi Anak
digtara.com – Sepekan terakhir ramai dibicarakan soal dua kasus humanistik yang ditangani kejaksaan. Ungkapan sense of crisis atau kepekaan para jaksa akhirnya muncul dalam dua kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus pertama soal istri yang dituntut setahun gara-gara marahi suami yang mabuk. Kedua, seorang ayah miskin yang mencuri hp demi anaknya bisa belajar daring.
Kedua kasus ini akhirnya ditangani secara berbeda oleh aparat penegak hukum terutama kejaksaan sehingga menjadi sorotan.
Untuk kasus pertama, kejaksaan mendapat cibiran.
Ya, tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan, memang dipertanyakan.
Untungnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tampak fair menyikapi hal ini. Mereka memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).
9 Jaksa Diperiksa
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sebutnya.
Adapun kepetusan tersebut, merupakan intruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Dengan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) dalam rangka melakukan eksaminasi khusus.
Kepekaan Jaksa Terhadap Masalah Sosial
Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara. Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11).
Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).
“Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” kata Leonard.
Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani ‘Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung’ sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.
“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.
Sebelumnya, tuntutan dari JPU terhadap Valency tengah menyorot perhatian. Lantaran akibat memarahi suami yang ketahuan mabuk-mabukan, Valency akhirnya harus duduk di kursi persidangan hingga dituntut jaksa selama satu tahun penjara.
Melansir dari unggahan di Instagram @tante_rempong_, disebutkan bahwa terdakwa V dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terdakwa disebut menyebabkan kondisi psikis suaminya terganggu lantaran sering dimarahi dengan kata-kata kasar setiap pulang dalam keadaan mabuk.
Sujud Syukur Ayah yang Curi HP Malah Diberi HP oleh Jaksa
Seorang ayah benama Comara Saeful alias Combet (41) mengaku nekat mencuri hanphone (HP) demi untuk memenuhi kebutuhan sekolah daring atau online anaknya. Ia mencuri hp di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut pada Selasa, 7 September 2021 lalu.

Karena perbuatan itu, dia sempat menjadi pesakitan merasakan dinginnya lantai tahanan aparat penegak hukum untuk beberapa saat.
Kejadian bermula, ketika ia datang ke kantor desa dengan niat awal untuk meminta beras. Itu, karena yang bersangkutan memang dalam keadanan ekonomi yang kurang mampu.
Saat itu, Comara sempat diberi beras oleh perangkat desa. Namun, sesaat sebelum meninggalkan kantor desa, dia melihat ada hp tergeletak di meja kantor yang susananya sedang sepi.
Melihat itu, tanpa berpikir panjang Comara membawa telepon genggam tersebut untuk diberikan ke anaknya yang memng tengah membutuhkan HP.
Pemilik telepon genggam yang merupakan seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut kebingungan mendapati ponsel miliknya raib. Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkankannya tersebut ke polisi.
Setelah diselidiki akhirnya ditemukan orang yang diduga kuat melakukan pencurian HP tersebut, tak lain adalah Comara.
“Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil HP dan langsung dikembalikan,†kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti mengutip pikiran-rakyat.com pada Rabu 10 November 2021.
Untuk menghindari gejolak dan aksi main hakim sendiri Comara pun langsung dibawa ke kantor polisi, dan menjalani proses hukum di Polres Garut.
Setelah selama dua bulan menjalani penahanan, berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut pada Jumat 5 November. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jaksa yang menerima pelimpahan saat itu kemudian langsung berupaya menerapkan restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.
Menurut Neva, dalam penerapan restorative justice langkah pertama yang ditempuh adalah mempertemukan pihak korban dan tersangka. Hasilnya, pihak korban bersedia memaafkan Comara.
“Kemudian dibuat perjanjian antara pihak pelaku dengan korban. Dimana pihak korban bersedia memaafkan,” ujar Neva. Ini juga menjadi salah satu alasan jaksa mengambil langkah menghentikan penuntutan terhadap Comara.
“Yang juga menjadi pertimbangan adalah alasan kemanusiaan,†jelasnya.

Status Comara yang diketahui bukan residivis atau belum pernah diputus bersalah di pengadilan karena melakukan tindak pidana, juga menjadi pertimbangan.
Neva memastikan semua prosedur dalam penerapan restorative justice sudah dijalankan dengan benar.
“Bapak Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum, Red.) Ariyanto melakukan analisa, kemudian ditemukan bahwa dimungkinkan untuk diajukan penghentian penuntutan, kami juga telah melakukan rapat dengan Kejagung (Kejaksaan Agung, Red) dan Kejati (Kejaksaan Tinggi, Red.) Jabar,” jelasnya.
Dari hasil rapat tersebut kemudian disetujui untuk dihentikan perkaranya. Comara akhirnya dibebaskan dari bui pada Rabu, 10 november 2021. Tak hanya menghentikan segala tuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut juga memberikan bantuan telepon genggam pada anak Comara.
Neva mengatakan handphone diberikan untuk membantu anak Comara belajar daring.
“Anakya pun sangat ingin memiliki HP,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Garut.
Sesaat setelah dinyatakan telah dihentikan tuntuan hukum terhadapnya dan diberikan sebuah handphone kepadanya. Comara meluapkan rasa syukurnya dengan bersujud di depan kantor Kejari Garut.
Dari dua kasus tersebut tampak jelas bahwa kepekan sosial juga sangat dibutuhkan dalam penyelesaian kasus hukum. Toh, hukuman tak cuma soal penjara saja. (berbagaisumber)
kepekaan jaksa
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur