Senin, 06 Oktober 2025

Polisi Bekuk Linmas Pembakar Rumah Warga usai Kalah Pilkades di Sumba Timur

Imanuel Lodja - Kamis, 18 November 2021 02:27 WIB
Polisi Bekuk Linmas Pembakar Rumah Warga usai Kalah Pilkades di Sumba Timur

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Lewa diback up anggota Buser Polres Sumba Timur berhasil membekuk Nikodemus Maulanda alias Niko, Kamis (18/11/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.

Baca Juga:

Niko merupakan tersangka pembakaran rumah milik Hywa Rara Thana terkait ketidak puasan hasil pemilihan kepala desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu yang digelar Selasa (16/11/2021).

Niko ternyata adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Watumbelar yang juga adik dari calon kepala desa (petahana) yang kalah dalam Pilkades serentak.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengakui kalau Niko diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Kita amankan dirumahnya dan tanpa perlawanan. Sekarang sedang diperiksa,” ujar Kapolres Sumba Timur, Kamis (18/11/2021) pagi.

Aparat keamanan sudah melakukan olah TKP diwilayah desa Watumbelar, kecamatan Lewa Tidahu, kabupaten Sumba Timur ST.

“Petugas langsung melakukan Lidik berupa olah TKP, dan interogasi saksi-saksi,” ujar Kapolres.
Akhirnya diketahui bahwa insiden pembakaran rumah tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Niko seorang diri yang juga adalah salah seorang anggota Linmas desa Watumbelar.

“Niko juga adik kandung dari salah satu calon kades yang juga adalah incumbent,” tambah Kapolres Sumba Timur.

Setelah dirasa cukup bukti akhirnya petugas mengamankan tersangka Niko dirumahnya tanpa ada perlawanan dari tersangka.

Dari tangan tersangka diketemukan alat untuk membakar rumah berupa sebuah pemantik api dan tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Motif tersangka Niko melakukan hal itu dari hasil interogasi dikarenakan korban sekeluarga adalah pendukung calon kades lainnya yang saat pemilihan kepala desa mendapat suara terbanyak / menang dan tidak mendukung kakaknya serta kebencian pribadi karena dimasa lalu korban pernah memukuli tersangka,” urai Kapolres Sumba Timur.

Polisi masih menginterogasi tersangka secara lebih mendalam untuk mengetahui peranan pihak lain.

“Disinyalir adanya kolaborasi dengan pelaku lainnya, termasuk yang menyuruh,” tambah Kapolres.
Untuk sementara tersangka disangka dengan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Anggota Polsek Haharu-Sumba Timur Asuh Ratusan Anak Panti Asuhan

Anggota Polsek Haharu-Sumba Timur Asuh Ratusan Anak Panti Asuhan

Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Pelopori Perubahan, Aipda Djibrael Lawa Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Bermanfaat

Pelopori Perubahan, Aipda Djibrael Lawa Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Bermanfaat

Prihatin Dengan Pendidikan Anak di Desa, Bhabinkamtibmas di Sumba Timur Galang Kerjasama Dengan Warga Bangun Sekolah Darurat

Prihatin Dengan Pendidikan Anak di Desa, Bhabinkamtibmas di Sumba Timur Galang Kerjasama Dengan Warga Bangun Sekolah Darurat

Komentar
Berita Terbaru