Kamis, 04 September 2025

Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Redaksi - Rabu, 17 November 2021 13:22 WIB
Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa Siska Sari Maulidhina (34). Siska merupakan terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, sebesar Rp4 miliar. Hakim Bebaskan Siska

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, mengatakan, bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya Rabu (17/11/2021).

Baca: Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda

Oyong mengatakan bahwa keduanya memiliki unsur suka sama suka sehingga tidak ada delik pidana yang harus divonis.

Dijelaskan Oyong, antara terdakwa dengan Rudi Hartono memiliki hubungan pacaran yang sudah bertahun-tahun.

“Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukan lah penipuan,” kata Oyong.

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

Sidang putusan yang seharusnya digelar Kamis 16 November 2021 ini sempat ditunda. Alasannya, Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan sidang kreditur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuntut terdakwa Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari bacaan JPU, terdakwa warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan ‘Nyi’ Roro Kidul, sering disebutnya Uti.

Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan WhatsApp ke saksi korban Rudi. Dalam pesannya, Siska mengaku seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki 6 item kesalahan.

Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut agar dibantu supaya luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik ‘Nyi’ Roro Kidul.

Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah.

Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.

Baca: Sidang Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Molor, Ini Kata PN Medan

Dengan dalih keperluan ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan.

Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan-red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.

Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK.

Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.

Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. [mag-04]

Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru