Selasa, 14 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar, Eks Kepala SMAN 8 Medan Ditahan di Rutan Labuhan Deli

Redaksi - Selasa, 16 November 2021 06:35 WIB
Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar, Eks Kepala SMAN 8 Medan Ditahan di Rutan Labuhan Deli

digtara.com – Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.458.883.700 Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga:

Penahanan tersangka Jongor Ranto Panjaitan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 15 November 2021 petang, di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, tersangka merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 periode 2017- 2018. Jongor membentuk tim dana BOS SMA Negeri 8 Provinsi Sumut anggaran 2017-2018.

“Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan apa saja, selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah,” Jelas Bondan pada Selasa (16/11/2021).

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 terhitung tanggal 04 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500

“Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700,” sebut Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mag-04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Ini Hasilnya

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Ini Hasilnya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru