Jumat, 14 November 2025

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Properti Suap Dua Dokter ASN di Medan

Redaksi - Rabu, 10 November 2021 11:31 WIB
Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Properti Suap Dua Dokter ASN di Medan

digtara.com – Terlibat jual beli vaksin ilegal, pengusaha properti di Medan, Selviwaty alias Selvi divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, saat membacakan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.

Sidang yang digelar secara teleconfrence itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.

Baca: Wali Kota Tebingtinggi Ajak Tokoh Agama Aktif Sosialisasikan Program Vaksinasi

“Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN,” katanya saat memimpin sidang di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, JPU Hendri Edison, terdakwa Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid19, bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu. [mag-04]

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Properti Suap Dua Dokter ASN di Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Komentar
Berita Terbaru