Buruh di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

digtara.com – Seorang pria di kota Tebingtinggi yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL), ditangkap polisi pada Rabu (3/11/2021). Pria berinisial RD (39) itu terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku warga Jalan Gunung Sibayak Link. II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan di dekat rumahnya pada Rabu diniharibsekira pukul 00.30 WIB, ” kata Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Jumat (5/11).
Dari penangkapan pelaku ini, lanjut Kasubbag Humas, Polisi juga menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, kemudian 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah amplop warna putih.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebibgtinggi. Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” demikian Kasubbag Humas.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
