Karyawati Pembobol Brankas Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
digtara.com – EJS alias Ester (31), karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang, tersangka kasus pencurian dan pembobol brankas ditahan polisi di Polsek Kelapa Lima.
Baca Juga:
EJS ditahan sejak Rabu (3/11/2021) di Rutan Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar, Rabu (3/11/2021) di Polsek Kelapa Lima menyebutkan kalau EJS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka makanya kita lakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat diperiksa Bripka Ongki Lalan (Penyidik Polsek Kelapa Lima), tersangka beralasan kalau ia kekurangan uang karena setiap kali ia minta uang ke majikan namun belum diberikan.
Tersangka juga mengaku digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.
Tersangka yang sudah satu tahun bekerja di toko itu, juga menjadi kepercayaan majikan sehingga ia memegang kunci brankas dan dipercaya majikan.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brangkas toko tempatnya bekerja.
Aksi terekam kamera CCTV.
Pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya di rumahnya, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (1/11/2021) malam.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur