Rabu, 15 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Rp34 M, Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

- Rabu, 03 November 2021 03:16 WIB
Dugaan Korupsi Rp34 M, Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

digtara.com – Mantan Bupati Tobasa ST (75) dan Mantan Sekda Tobasa PS (70) dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.

Baca Juga:

Hal tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11/2021).

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dalam keterangan resmi yang diterima digtara.com, Selasa malam.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun) , mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tm JPU.

“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah),” kata Yos Tarigan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Rekan Mantan Bupati TTU Dihentikan Sementara

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Rekan Mantan Bupati TTU Dihentikan Sementara

Jenazah Mantan Bupati TTU dan Dua Korban Lainnya Ditemukan Tiga Mili dari Lokasi Kapal Tenggelam

Jenazah Mantan Bupati TTU dan Dua Korban Lainnya Ditemukan Tiga Mili dari Lokasi Kapal Tenggelam

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Curi Babi Milik Mantan Bupati TTU

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Curi Babi Milik Mantan Bupati TTU

Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru