Kasus Pedagang vs Preman, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot
digtara.com – Selain Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso yang dicopot dari jabatannya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus.
Baca Juga:
“Terkait kasus di Polsek Medan Baru, teman-teman sekalian saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).
Lebih lanjut Panca mengatakan, itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas dan menjadi penyidik tidak mudah.
“Itu menjadi risiko yang harus dihadapi,” ucapnya lagi.
Diketahui, dicopotnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru yang dijabat Iptu Irwansyah berkaitan dengan penanganan penyidikan terhadap seorang pedagang Pajak Pringgan bernama Budi Alan yang menjadi korban penganiayaan oknum preman malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus penetapan tersangka terhadap pedagang Budi Alan ditarik ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk kembali dilakukan gelar perkara khusus.
Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Sat Reskrim ditemukan adanya kesalahan prosedural sehingga penetapan tersangka terhadap Budi Alan dicabut dan perkaranya dihentikan.
Diakhir Panca mengatakan Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
“Insya Allah Polri Presisi dapat kita jalankan dan mohon dukungan masyarakat,” tutup Panca.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur