Kantongi Sabu, Pria Warga Sergai Ditangkap di Tebingtinggi
digtara.com – Tim Rajawali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Polisi menangkap JH, hari Sabtu tanggal (23/10) sekira Pukul 22.13 WIB, disebuah rumah,tepatnya di Jalan Bukit Kubu Lingkungan I,Kelurahan Rantau Laban, KecamatanRambutan Kota Tebingtinggi.” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (27/10).
Dari penangkapan itu, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JH mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian Kasi Humas Polres TeTebingtinggi.
Hari Jadi ke-22 Kabupaten Sergai, Bupati Darma Wijaya Ajak ASN Berempati dan Perkuat Pelayanan Publik
Serdang Bedagai Diterjang Banjir, 429 Rumah Terendam
Curi 700 Ekor Bebek, 5 Pria di Sergai Diringkus Polisi
Ketua DPD Satgas Grib Jaya Sumut Govindo Tarigan Berikan 2 SK Definitif, Kabupaten Deliserdang & Serdang Bedagai
Pengda Serdang Bedagai INI & IPPAT Gelar Seminar Upgrading & Perayaan Cap Go Meh